Pengaruh Religiositas, Literasi Keuangan Syariah, Transparansi, Reputasi Platform dan Sistem Keamanan terhadap Keputusan Gen Z dalam Membayar Zakat secara Online
DOI:
https://doi.org/10.37034/jems.v7i3.143Keywords:
Zakat Online, Generasi Z, Religiositas, Literasi Keuangan Syariah, Keputusan PembayaranAbstract
Transformasi digital dalam pengelolaan zakat menjadi suatu keniscayaan, terutama pasca pandemi COVID-19 yang mempercepat adopsi teknologi, termasuk dalam praktik keagamaan seperti pembayaran zakat. Meskipun penggunaan platform digital untuk zakat meningkat, realisasi penghimpunan zakat di Indonesia masih rendah, khususnya di kalangan Generasi Z yang merupakan digital native namun belum optimal dalam memanfaatkan layanan zakat digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh religiositas, literasi keuangan syariah, transparansi, reputasi platform, dan sistem keamanan terhadap keputusan Gen Z dalam membayar zakat secara online. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan analisis Structural Equation Modeling–Partial Least Squares (SEM-PLS). Populasi penelitian adalah Gen Z di wilayah Jabodetabek yang telah membayar zakat secara online, dengan jumlah sampel 130 responden yang diambil melalui metode non-probability purposive sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner online dan dianalisis menggunakan SmartPLS 4.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem keamanan dan transparansi berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan membayar zakat online. Sementara itu, religiositas, literasi keuangan syariah, dan reputasi platform memiliki pengaruh positif tetapi tidak signifikan. Model penelitian ini memiliki nilai R-square sebesar 0,654, yang menunjukkan bahwa 63,9% variasi keputusan Gen Z dalam membayar zakat online dapat dijelaskan oleh lima variabel tersebut. Temuan ini memberikan implikasi penting bagi lembaga zakat digital dalam merancang strategi berbasis keamanan dan transparansi guna meningkatkan partisipasi Gen Z.
References
Hasanah, S., Abdullah, M. A., & Saepudin, I. (2022). Digitalisasi pengelolaan zakat: transformasi layanan zakat di era pandemi Covid-19. Al-Tazkiah: Jurnal Ilmiah Psikologi Islam, 11(1), 77–88.
Puskas BAZNAS. (2023). Outlook Zakat Indonesia 2023. Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS.
Firmansyah, M. (2023). Transformasi digital pengelolaan zakat di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 9(1), 45–56.
Jihan, S. (2024). Digitalisasi zakat: peluang dan tantangan pengelolaan zakat di era digital. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 4(2), 101–113.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2022). Statistik Indonesia 2022. Jakarta: BPS.
Ahmad, M., Ibrahim, S. H. M., & Fauzi, N. A. (2019). The role of digital technology in enhancing zakat collection: Lessons from Malaysia. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 5(1), 145–160.
BAZNAS. (2023). Laporan Tahunan BAZNAS 2023. Jakarta: BAZNAS.
Sapri, S. (2024). Optimalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat melalui digitalisasi di Indonesia. Jurnal Manajemen Zakat dan Wakaf, 6(1), 1–12.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022. Jakarta: OJK.
Kasri, R. A., & Putri, N. I. S. (2018). Factors affecting the growth of Islamic philanthropic institutions in Indonesia. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 10(2), 391–410.
Saputra, H. A., & Widiastuti, T. (2021). Pengaruh literasi keuangan syariah terhadap minat membayar zakat pada generasi Z. Jurnal Ekonomi Syariah, 9(1), 50–62.
Turner, A. (2015). Generation Z: Technology and social interest. The Journal of Individual Psychology, 71(2), 103–113. https://doi.org/10.1353/jip.2015.0021
Zakat Foundation of America. (2020). 2020 Muslim Giving Report. Chicago: Zakat Foundation of America.
Youth Lab Indonesia. (2022). Survei Preferensi Gen Z Muslim Indonesia dalam Berzakat. Jakarta: Youth Lab Indonesia.
Mukhlis, I., & Beik, I. S. (2013). Analisis pengaruh religiusitas, pendapatan, dan pengetahuan terhadap kepatuhan membayar zakat. Al-Muzara’ah, 1(1), 1–16.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2022). Laporan Survei Internet Indonesia 2022. Jakarta: APJII.
Rogers, E. M. (2003). Diffusion of innovations (5th ed.). New York: Free Press.
Wahyudi, A., & Prasetyo, A. D. (2023). Analisis adopsi teknologi zakat digital: pendekatan teori difusi inovasi. Jurnal Keuangan Syariah, 7(1), 24–39.
Sugiyono. (2013). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Haryono, S., & Wardoyo, P. (2013). Structural Equation Modeling untuk Penelitian Manajemen: Aplikasi dengan Software Amos, Lisrel, dan SmartPLS. Jakarta: Luxima Metro Media.
Elva, A. (2021). Teknik Sampling dalam Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
Sarstedt, M., Bengart, P., Shaltoni, A. M., & Lehmann, S. (2018). The use of sampling methods in advertising research: A gap between theory and practice. International Journal of Advertising, 37(4), 650–663. https://doi.org/10.1080/02650487.2017.1348329
Arikunto, S. (2006). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Indriantoro, N., & Supomo, B. (1999). Metodologi penelitian bisnis untuk akuntansi dan manajemen. Yogyakarta: BPFE.
Sugiyono. (2017). Statistik untuk penelitian. Bandung: Alfabeta.
Jogiyanto, H. M., & Abdillah, W. (2009). Konsep dan aplikasi PLS (Partial Least Square) untuk penelitian empiris. Yogyakarta: BPFE.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sulaika Pulungan, Muhammad Hasbi Zaenal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





